Seorang Dokter Spesialis di National Hospital, yang diidentifikasi sebagai MM, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Menurut Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Rina Shanti, kasus ini sedang dalam proses penyelidikan dan MM telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, petugas sedang melengkapi proses hukum sebelum kasus ini dikirim ke Kejaksaan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, MM tidak ditahan dan masih aktif bekerja di National Hospital. MM dijerat dengan Pasal 44 Ayat (4) UU RI Nomor. 23 Tahun 2024 tentang tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.