FI (38), warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep diamankan oleh Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di pinggir jalan Yos Sudarso, Pasar Kayu Sumenep saat FI melintas menggunakan sepeda motornya, menurut Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S. Informasi dari warga tentang aktivitas mencurigakan FI menjadi titik awal penangkapan tersebut, dengan dugaan bahwa FI sering bertransaksi sabu.
Petugas kepolisian melakukan penggeledahan saat FI melintas di Pasar Kayu dan menemukan bungkus rokok yang berisi 2 poket plastik klip berisi sabu yang tersembunyi di bawah jok sepeda motor FI. Selain itu, polisi juga menyita dua poket sabu dengan berat masing-masing 1,12 gram dan 1,14 gram, serta seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil transparan. FI beserta barang bukti diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
AKP Widiarti menjelaskan bahwa FI dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kasus ini terus diselidiki oleh pihak berwajib untuk menindaklanjuti penangkapan tersebut.