Nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai Rp 44,07 triliun pada Januari 2025, meningkat 104,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini diungkapkan oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Februari 2025. Di bulan yang sama, terdapat 1.396 aset kripto yang diperdagangkan di Indonesia, dengan OJK telah menyetujui 19 entitas di ekosistem perdagangan aset kripto. Selain itu, OJK juga sedang dalam proses perizinan terhadap 14 calon pedagang aset kripto.
Hasan juga menyampaikan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto berjalan lancar setelah peralihan tugas dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam rangka mendukung sektor Inovasi, Aset Keuangan Digital, dan Kripto (IAKD) yang berkelanjutan, Hasan mengatakan bahwa bidang IAKD sedang menyiapkan pedoman keamanan siber untuk pedagang aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pedagang aset keuangan digital dan aset kripto untuk memperkuat implementasi keamanan siber secara efektif dan meningkatkan ketahanan siber dari penyelenggara platform perdagangan tersebut.