23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeKriminalPutusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar: MA Kuatkan Keputusan PKPU

Putusan Bebas Victor Sukarno Bachtiar: MA Kuatkan Keputusan PKPU

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sebagaimana diungkapkan dalam website Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo bersama anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta SH MH. Kuasa hukum Victor, Abdul Salam, juga mengkonfirmasi bahwa putusan ini sudah final dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menegaskan bahwa perbuatan Victor bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata. Keputusan ini membuat Victor dibebaskan dari tuntutan hukum dan direstorasi hak-haknya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum Darwis berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut, Victor menerima keputusan dengan baik. Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Victor, bersama dengan rekannya, membuat tagihan piutang palsu yang menyebabkan perusahaan properti PT Hitakara mengalami kerugian besar. Selain Victor, dua pengacara lainnya juga diadili dalam kasus yang sama. Kasus ini mencuat saat PT Hitakara mengalami masalah terkait pembayaran utang dalam pembangunan Hotel Tijili Benoa di Bali. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan yang membawa Victor dan dua rekannya ke dalam persidangan.

Source link

Berita Terbaru