Putusan bebas terhadap kurator Victor Sukarno Bachtiar dikuatkan oleh Mahkamah Agung, sebagaimana diungkapkan dalam website Pengadilan Negeri Surabaya. Majelis hakim agung yang dipimpin oleh Soesilo bersama anggota Sugeng Sutrisno dan Sigid Triyono menyatakan bahwa Victor tidak terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Dwi Hartanta SH MH. Kuasa hukum Victor, Abdul Salam, juga mengkonfirmasi bahwa putusan ini sudah final dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menegaskan bahwa perbuatan Victor bukanlah tindak pidana, melainkan perkara perdata. Keputusan ini membuat Victor dibebaskan dari tuntutan hukum dan direstorasi hak-haknya. Meskipun Jaksa Penuntut Umum Darwis berencana mengajukan kasasi atas putusan tersebut, Victor menerima keputusan dengan baik. Kasus ini berawal dari dakwaan bahwa Victor, bersama dengan rekannya, membuat tagihan piutang palsu yang menyebabkan perusahaan properti PT Hitakara mengalami kerugian besar. Selain Victor, dua pengacara lainnya juga diadili dalam kasus yang sama. Kasus ini mencuat saat PT Hitakara mengalami masalah terkait pembayaran utang dalam pembangunan Hotel Tijili Benoa di Bali. Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan yang membawa Victor dan dua rekannya ke dalam persidangan.