Penggerebekan pabrik rokok dimulai dari penangkapan sebuah mobil boks di Pintu Keluar Tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan awal, sebanyak 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa pita cukai ditemukan dan dikemas dalam 50 karton. Sopir mobil boks dan barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal ini berasal dari pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di pabrik tersebut pada tanggal 28 Februari 2025. Selain rokok ilegal, tim juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang digunakan untuk produksi ilegal di pabrik CV ZAJ. Berbagai peralatan produksi seperti mesin pembuat rokok, pressure switches, dan mesin HLP juga turut disita. Selain itu, ditemukan juga rokok merek Record yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Semua barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok yang taat aturan.