23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeBeritaRazia Pabrik Rokok, 800 Ribu Batang Disita: Perangi Rokok Ilegal

Razia Pabrik Rokok, 800 Ribu Batang Disita: Perangi Rokok Ilegal

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Penggerebekan pabrik rokok dimulai dari penangkapan sebuah mobil boks di Pintu Keluar Tol Pakis, Malang, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan awal, sebanyak 800 ribu batang rokok merek OK BOLD tanpa pita cukai ditemukan dan dikemas dalam 50 karton. Sopir mobil boks dan barang bukti kemudian dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal ini berasal dari pabrik rokok tanpa izin, CV ZAJ. Tim gabungan kemudian melakukan penggerebekan di pabrik tersebut pada tanggal 28 Februari 2025. Selain rokok ilegal, tim juga mengamankan puluhan koli etiket rokok dari berbagai merek yang digunakan untuk produksi ilegal di pabrik CV ZAJ. Berbagai peralatan produksi seperti mesin pembuat rokok, pressure switches, dan mesin HLP juga turut disita. Selain itu, ditemukan juga rokok merek Record yang diduga digunakan tidak sesuai peruntukannya. Semua barang bukti telah diamankan di Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk penyelidikan lebih lanjut. Bea Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan industri rokok yang taat aturan.

Source link

Berita Terbaru