Pada hari Rabu, di Pengadilan Negeri Surabaya, tiga saksi kunci memberikan kesaksian tentang Ivan Sugiamto, terdakwa dalam kasus dugaan perundungan di SMA Kristen Gloria 2 Surabaya. Mereka mendebatkan klaim Ivan yang menganggap dirinya “kebal hukum” dalam mediasi konflik di sekolah tersebut. Saksi Lazarus dan Guru Agama Kristen, Defrianus, mengungkapkan pernyataan Ivan yang menyombongkan diri terkait keterlibatan aparat penegak hukum. Ivan membantah klaim tersebut dan menjelaskan bahwa maksudnya disalahartikan. Penasihat hukumnya menekankan bahwa kesaksian para saksi harus jujur, dan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan bahwa fakta yang terungkap dalam persidangan sudah jelas. Sidang lanjutan akan digelar pada Jumat mendatang.