Menjaga kebersihan mulut selama berpuasa adalah hal yang penting, terutama karena saat tidak makan dan minum sepanjang hari, bau mulut cenderung lebih kuat. Salah satu cara untuk mengatasinya adalah dengan menyikat gigi. Namun, ada pertanyaan terkait apakah menggosok gigi saat berpuasa bisa membatalkan puasa. Hal ini menimbulkan berbagai pandangan yang berbeda. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum menyikat gigi saat puasa agar bisa menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa rasa khawatir. Hukum menyikat gigi saat puasa menurut para Ulama adalah hal yang memerlukan kehati-hatian. Aktivitas seperti menyikat gigi sering kali menimbulkan kekhawatiran karena melibatkan memasukkan sesuatu ke dalam mulut.
Menurut kitab Nihayatuz Zain, menyikat gigi setelah waktu zuhur termasuk dalam perbuatan yang makruh saat berpuasa. Sedangkan menurut Imam Nawawi dalam Al-Majmu’, kehati-hatian sangat diperlukan saat menyikat gigi, karena jika ada material seperti air, pasta gigi, atau bulu sikat yang tertelan, maka puasa bisa menjadi batal, meskipun hal itu terjadi tanpa sengaja. Waktu yang dianjurkan untuk menyikat gigi saat puasa adalah setelah sahur dan setelah berbuka puasa, sekitar 30 menit setelah makan. Disarankan juga untuk tidak berkumur secara berlebihan, dan jika ingin melakukan sikat gigi di waktu berikutnya, lebih baik menggunakan siwak alami atau sikat gigi tanpa pasta gigi.
Meskipun dalam hadits disebutkan bahwa bau mulut orang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada wangi kasturi, namun kebersihan gigi tetap diperlukan. Menggosok gigi diperlukan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan diri sendiri serta orang sekitar. Jadi, dapat disimpulkan bahwa menyikat gigi saat puasa tidak membatalkan puasa, kecuali jika ada air atau pasta gigi yang tertelan tanpa sengaja. Waktu terbaik untuk menggosok gigi adalah sebelum imsak atau setelah berbuka puasa.