Jaksa Agung RI, Burhanuddin, telah menjelaskan bahwa waktu yang relevan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) berkisar antara tahun 2018 hingga 2023. Ini menunjukkan bahwa periode setelah tahun 2024 tidak terkait dengan substansi yang sedang diselidiki. Selama pertemuan dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, Burhanuddin menyatakan bahwa kondisi saat ini dari produk pertamax sudah memenuhi standar yang ditetapkan.
Burhanuddin juga memastikan bahwa bahan bakar minyak (BBM) yang didistribusikan oleh PT Pertamina saat ini dalam kondisi baik dan sesuai dengan spesifikasi yang berlaku. Dia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak terkait dengan proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, mengapresiasi langkah penegakan hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung terkait pelanggaran hukum di salah satu anak perusahaan PT Pertamina.
Simon juga menegaskan bahwa hasil pengujian BBM Pertamina oleh Lemigas telah sesuai dengan standar spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Ditjen Migas Kementerian ESDM. Dia menegaskan bahwa uji ini akan terus dilakukan secara transparan di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat ikut dalam pengawasan. Hal ini membuktikan komitmen PT Pertamina dalam memastikan kualitas produk BBM yang beredar di seluruh SPBU. Melalui kolaborasi dengan pihak terkait seperti Lemigas dan Badan Usaha Hilir, PT Pertamina terus berupaya menuju tata kelola yang lebih baik dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.