Raja begal dan curanmor yang ditembak mati oleh Jatanras Polda Jawa Timur, adalah pelaku berinisial Y (30) yang selalu menggunakan uang hasil kejahatannya untuk berpesta di diskotik Surabaya. Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkap bahwa pelaku sering melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Jombang, Gresik, Bangkalan, dan Surabaya, bahkan bisa mengambil 4 motor dalam sehari. Dalam aksinya, pelaku tidak hanya mencuri kendaraan, tetapi juga melakukan jambret di berbagai tempat sejak tahun 2018. Tiga anggota komplotan pelaku juga telah ditangkap oleh Jatanras Polda Jatim.
Pelaku Y (30) yang saat ini telah meninggal di RS Bhayangkara diketahui sudah 3 kali masuk penjara sebelumnya karena tindakan kejahatannya. Ia dianggap lincah karena beberapa kali berhasil melarikan diri dari kejaran polisi, termasuk saat polisi Polres Bangkalan melakukan penggerebekan di rumahnya. Pelaku juga diketahui menggunakan sabu sebelum melakukan aksinya.
Jatanras Polda Jatim menembak mati pelaku Y (30) di Surabaya setelah terpaksa melawan saat akan diamankan. Kasubdit Jatanras Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan bahwa pelaku merupakan otak dari komplotan bandit curanmor yang sangat lincah, mampu beraksi hingga 4 kali dalam seminggu. Penembakan tersebut dilakukan karena pelaku hendak membacok anggota polisi.