Puasa merupakan kewajiban bagi umat Islam yang melibatkan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang dapat membatalkannya dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Saat menjalankan kewajiban ini, umat Muslim diharapkan tidak hanya menjaga diri dari aspek fisik, tetapi juga dari perilaku yang dapat mengurangi pahala puasa. Namun, seringkali muncul pertanyaan apakah luka yang mengeluarkan darah dapat membatalkan puasa seseorang.
Keluarnya darah karena luka saat berpuasa dapat dikelompokkan menjadi dua kategori, yaitu yang membatalkan puasa dan yang tidak. Keputusan ini didasarkan pada jenis dan lokasi luka pada tubuh seseorang. Mayoritas ulama sepakat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak akan membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa.
Perdarahan akibat luka tidak secara otomatis membatalkan puasa selama darah hanya keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga natural seperti mulut, hidung, atau telinga. Jadi, seseorang yang mengalami luka saat berpuasa tidak perlu khawatir selama tidak ada faktor lain yang membatalkan puasanya. Keluarnya darah karena tergores benda tajam atau mimisan tidak akan mempengaruhi keabsahan puasa karena hal ini tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa.
Namun, perlu perhatian khusus jika darah berasal dari area dekat rongga tubuh natural, seperti gusi. Jika gusi berdarah, ingat bahwa darah tidak boleh tertelan karena bisa membatalkan puasa. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali menyarankan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam rongga tubuh.
Meskipun perdarahan umumnya tidak membatalkan puasa, jika terjadi perdarahan yang berlebihan hingga menyebabkan pusing, lemas, atau bahkan membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi keselamatan. Namun, puasa yang dibatalkan tetap harus diganti di hari lain setelah kondisi membaik. Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk tetap tenang, bijak, dan menjaga kesehatan selama menjalankan puasa agar ibadah tersebut dapat dilakukan dengan baik tanpa risiko kesehatan yang membahayakan.