PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum terhadap pihak-pihak yang secara ilegal menguasai lahan Java Coffee Estate (JCE) untuk kepentingan pribadi di kawasan Ijen, Bondowoso. Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bondowoso menolak eksepsi tiga terdakwa provokator dalam sidang putusan sela pada 4 Maret 2025, persidangan kini memasuki tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli. Jaksa Penuntut Umum, Dwi Dutha Ari Sampurna, menyatakan bahwa seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum para terdakwa telah masuk dalam pokok perkara, sehingga sidang akan berlanjut pada 11 Maret 2025 mendatang.
Manajer JCE, Heri Suciyoko, menegaskan bahwa perusahaan masih membuka kesempatan bagi pihak-pihak yang saat ini menguasai lahan secara ilegal untuk menyerahkan kembali lahan garapan secara sukarela. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh tanpa kompromi. Tiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Jumari alias Haji Nawawi, Fajariyanto alias Wajar, dan Ahmad Yudi Purwanto, diduga sebagai provokator yang menghasut warga untuk menduduki lahan negara secara ilegal. Akibat tindakan ini, PTPN I Regional 5 mengalami kerugian hingga Rp1 miliar per tahun.
Lahan yang dikuasai secara ilegal digunakan untuk menanam sayuran seperti kol dan kentang, yang berisiko merusak lingkungan. Aktivitas ini diyakini berkontribusi terhadap bencana banjir bandang di kawasan Ijen pada 2020 dan 2023 akibat alih fungsi lahan yang tidak terkendali. Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN I Regional 5 memiliki tanggung jawab dalam mengelola aset negara. Java Coffee Estate merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang mendukung program Bondowoso Republik Kopi (BRK) serta menjadikan Ijen sebagai pusat produksi kopi specialty dunia.
Saat ini, perusahaan telah mengembangkan lahan kopi arabika seluas 3.500 hektare dan membuka lapangan kerja bagi 4.000 orang per hari. Ke depan, PTPN I Regional 5 berencana memperluas perkebunan kopi di Kebun Blawan seluas 483 hektare, yang diproyeksikan menyerap tenaga kerja hingga 700 orang per hari. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bondowoso. Menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap warga, Heri Suciyoko menegaskan bahwa perusahaan hanya menjalankan hukum yang berlaku.
PTPN I Regional 5 mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dengan merugikan negara. Sebagai solusi, perusahaan membuka peluang bagi petani lokal untuk terlibat dalam budidaya hortikultura dengan mengikuti regulasi yang berlaku. Dengan langkah ini, PTPN I Regional 5 menegaskan komitmennya dalam menjaga keberlanjutan perkebunan di Indonesia, memastikan bahwa penguasaan lahan ilegal tidak akan dibiarkan, serta menindak tegas setiap pelanggaran hukum demi kepentingan bersama.