Seorang istri bernama SN (24) asal Kecamatan/Kabupaten Tuban diduga mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) oleh suaminya, Untung Setiawan (33), dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polisi. Kejadian tersebut diduga terjadi pada Jumat, 7 Maret 2025, lantaran SN jarang pulang ke rumah. Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa kejadian KDRT tersebut dipicu oleh kesalnya suami karena istrinya tidak pulang selama 4 bulan. Menyusul ketidakhadiran istri, suami menghajarnya ketika SN tiba-tiba pulang ke rumah. Pertengkaran berlanjut hingga tersangka melakukan penganiayaan dengan melempar gerobak kecil kepada istrinya, menyebabkan patah jari kelingking dan luka ringan di tubuh SN. Untung, sang suami, telah dilaporkan oleh istrinya dan diamankan di Mapolres setempat. Dari pemeriksaan, tersangka mengaku kesulitan mencari uang sebagai sopir angkutan umum. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.