29.5 C
Jakarta
Tuesday, March 25, 2025
HomeGaya HidupHukum Keramas di Bulan Ramadhan: Penjelasan dan Panduan

Hukum Keramas di Bulan Ramadhan: Penjelasan dan Panduan

Date:

Berita Terkait

10 Negara Paling Bahagia di Dunia: Ramalan 2025

Finlandia meraih gelar negara terbahagia di dunia versi UN...

6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut

Bau mulut, atau halitosis, merupakan masalah umum yang sering...

18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi...

Pak Kapolda Jatim Sidak Pos Polisi di Gresik: Berita Terbaru

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi...

Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain: Kemenangan 1-0 Buka Peluang Lolos!

Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Timnas Bahrain dengan skor 1-0...

Menjaga kebersihan diri, termasuk berkeramas, merupakan kegiatan yang vital dalam kehidupan sehari-hari. Ini tidak hanya akan membuat seseorang merasa lebih segar, tetapi juga mendukung kesehatan secara keseluruhan. Berbagai budaya dan agama menganggap menjaga kebersihan sebagai wujud kepedulian pada diri sendiri.

Namun, saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, sering muncul kekhawatiran apakah berkeramas dapat membatalkan puasa. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan air masuk ke dalam tubuh saat mandi atau berkeramas. Oleh karena itu, penting untuk memahami aturan berpuasa agar ibadah tetap sah tanpa mengesampingkan kebersihan diri.

Dalam Islam, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama tidak ada air yang masuk ke dalam tubuh, terutama saat mandi biasa. Mandi junub dan mandi sebelum salat Jumat juga tetap dianggap sah jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, karena mendapat keringanan. Oleh karena itu, berkeramas saat berpuasa tidak dianggap makruh menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik.

Syekh Muhammad Asyraf bin Amir juga mendukung pandangan tersebut dalam kitab ‘Aunu al-Ma’bud Juz VI halaman 352. Artinya, berkeramas saat berpuasa diperbolehkan selama dilakukan dengan hati-hati dan tidak berlebihan. Jika air masuk ke dalam tubuh tanpa disengaja, puasa tetap sah. Namun, jika seseorang sengaja memasukkan air, maka puasanya batal.

Dengan demikian, berkeramas pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Tetap perhatikan cara melakukannya agar tetap aman dan sesuai dengan ajaran agama. Pahami aturan berpuasa dengan baik agar ibadah yang dilakukan tetap sah tanpa mengesampingkan kebersihan diri.

Source link

Berita Terbaru