Tim penyidik KPK sedang memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan Ahmad Ali terkait penerimaan metrik ton batubara yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas setelah bersedia datang untuk memberikan kesaksian, dengan alasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan berikutnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK karena sudah memiliki agenda yang terjadwal sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Maret 2025 juga batal dilakukan. Selain Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebelumnya. Dalam penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah aset termasuk mobil mewah, uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik diduga hasil dari tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang terindikasi menerima lima dolar AS per metrik ton batubara. Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Mereka diduga menguasai hasil korupsi senilai Rp436 miliar dan menggunakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, uang, dan aset lainnya yang kini sedang diselidiki oleh KPK.