23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeBeritaPentingnya Pemeriksaan KPK terhadap Penerimaan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

Pentingnya Pemeriksaan KPK terhadap Penerimaan Metrik Ton Batubara Rita Widyasari

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Tim penyidik KPK sedang memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami pengetahuan Ahmad Ali terkait penerimaan metrik ton batubara yang diduga dilakukan oleh Rita Widyasari. Ahmad Ali diperiksa di Polresta Banyumas setelah bersedia datang untuk memberikan kesaksian, dengan alasan akan melaksanakan ibadah umrah pada pekan berikutnya. Pada pemeriksaan sebelumnya, Ahmad Ali mangkir dari panggilan penyidik KPK karena sudah memiliki agenda yang terjadwal sebelumnya. Selain itu, pemeriksaan yang seharusnya berlangsung pada tanggal 6 Maret 2025 juga batal dilakukan. Selain Ahmad Ali, Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebelumnya. Dalam penggeledahan rumah Japto dan Ahmad Ali, KPK menyita sejumlah aset termasuk mobil mewah, uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik diduga hasil dari tindak pidana korupsi. KPK sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang terindikasi menerima lima dolar AS per metrik ton batubara. Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU karena diduga menerima fee proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar. Mereka diduga menguasai hasil korupsi senilai Rp436 miliar dan menggunakan penerimaan gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan, tanah, uang, dan aset lainnya yang kini sedang diselidiki oleh KPK.

Source link

Berita Terbaru