Seorang remaja bernama Ahmad Alif Saputro (18) harus merayakan hari raya di balik jeruji penjara setelah ditangkap oleh polisi karena terlibat dalam pencurian emas dan uang milik tetangganya sendiri, Ahmad Dahlan Malik. Kejadian ini terungkap ketika Ahmad Dahlan Malik dan keluarganya sedang melaksanakan sholat tarawih dan menemukan kunci kamar tidur rusak serta barang berharga hilang. Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Manyar, dimana Kapolsek Dante Anan Irawanto menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kesempatan saat korban tidak berada di rumah.
Setelah menerima laporan, polisi dengan cepat berhasil menangkap pelaku di pemancingan Pasar Dahanrejo Kebomas. Pelaku yang tidak lain adalah tetangga korban, Ahmad Alif Agung Saputro, akhirnya mengakui perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk perhiasan emas, anting-anting, cincin, dan sejumlah uang tunai serta barang berharga lainnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini tengah dalam tahap pendalaman untuk mengetahui motif dan kemungkinan adanya kejahatan lain yang dilakukan oleh tersangka. Ahmad Alif Saputro akan bertanggung jawab atas perbuatannya di penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu waspada dan menjaga keamanan barang berharga di rumah.