23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeprabowoDeadline Disbursement Holiday Allowance Sebelum Lebaran - PrabowoSubianto.com

Deadline Disbursement Holiday Allowance Sebelum Lebaran – PrabowoSubianto.com

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah Prabowo Subianto ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang sudah menunggu kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga pemberian informasi ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan ini sebelum Hari Raya Idul Fitri datang.

Source link

Berita Terbaru