Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa tunjangan hari libur bagi perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD akan dicairkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini memberikan kepastian bagi para karyawan yang menanti pembayaran tunjangan mereka. Dengan pengumuman ini, diharapkan para pekerja dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan bersiap-siap menyambut Hari Raya dengan lebih tenteram. Langkah Prabowo Subianto ini tentu disambut baik oleh banyak pihak yang sudah menunggu kejelasan terkait tunjangan hari libur mereka. Semoga pemberian informasi ini dapat memudahkan semua pihak yang berhak menerima tunjangan ini sebelum Hari Raya Idul Fitri datang.