Ketua DKPP, Heddy Lugito, menyampaikan pentingnya pelaksanaan sanksi pemecatan sesegera mungkin dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR. Hal ini dikarenakan pemungutan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar dalam waktu dekat. Heddy juga menekankan pentingnya respons cepat dari Ketua KPU dan Ketua Bawaslu terkait keputusan DKPP untuk menghindari masalah etik dalam penyelenggaraan nanti. Data penanganan perkara etik Pilkada 2024 menunjukkan bahwa lebih dari 50 persen dari 96 perkara yang terdaftar telah diputus. Masih ada pengaduan yang sedang dalam proses pemeriksaan terkait sisa perkara yang masih berlangsung. Meskipun demikian, pengaduan dari masyarakat terus bertambah pasca putusan MK terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah. Sanksi yang sudah diberlakukan DKPP terbagi dalam beberapa kategori, dengan sebagian besar sanksi pemberhentian terjadi di daerah yang akan melaksanakan PSU. Heddy juga menyoroti daerah-daerah, seperti Banjarbaru dan Palopo, yang telah disanksi pemecatan. Dia berharap agar semua sanksi dieksekusi dengan baik saat PSU dilaksanakan untuk mencegah pelanggaran etik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Peringatan keras juga diberikan untuk daerah-daerah tertentu, seperti di Papua, guna meningkatkan ketaatan atas etika penyelenggaraan Pilkada.