23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeGaya HidupMuntah dan Puasa: Penjelasannya

Muntah dan Puasa: Penjelasannya

Date:

Berita Terkait

Prabowo Subianto Investment: Creating 8 Million Jobs – prabowosubianto.com

Prabowo Subianto is determined to enhance investment potential in...

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Saat menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba akibat berbagai alasan, baik karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Namun, ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah.

Muntah saat berpuasa seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja. Muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Sebaliknya, muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain. Hal yang perlu diperhatikan adalah jika muntah tanpa disengaja, namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, maka puasanya batal. Namun, jika muntahan tersebut tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, maka puasa tetap sah.

Muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jadi, jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.

Source link

Berita Terbaru