Saat menjalankan ibadah puasa, seringkali muncul pertanyaan mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa, seperti muntah. Muntah bisa terjadi secara tiba-tiba akibat berbagai alasan, baik karena sakit, mual, masuk angin, atau faktor lainnya. Namun, ada juga orang yang sengaja memuntahkan sesuatu karena merasa tidak nyaman atau ingin mengosongkan perut. Hal ini menimbulkan kebingungan apakah puasa tetap sah atau batal. Dalam ajaran Islam, terdapat aturan jelas mengenai kapan muntah dapat membatalkan puasa dan kapan tetap dianggap sah.
Muntah saat berpuasa seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim, apakah hal ini membatalkan puasa atau tidak. Jawabannya bergantung pada faktor kesengajaan. Dalam Islam, ada perbedaan hukum antara muntah yang terjadi tanpa disengaja dan muntah yang dilakukan dengan sengaja. Muntah tanpa sengaja tidak membatalkan puasa, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i. Sebaliknya, muntah yang dilakukan dengan sengaja membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain. Hal yang perlu diperhatikan adalah jika muntah tanpa disengaja, namun sebagian muntahannya tertelan kembali secara sadar, maka puasanya batal. Namun, jika muntahan tersebut tidak tertelan dan langsung dikeluarkan, maka puasa tetap sah.
Muntah saat berpuasa tidak selalu membatalkan puasa, kecuali jika dilakukan dengan sengaja atau muntahannya tertelan kembali. Jadi, jika seseorang merasa mual tetapi tidak sampai muntah, atau muntah tanpa disengaja, puasanya tetap dianggap sah dan dapat dilanjutkan.