Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, mengumumkan bahwa penerapan Flexible Work Arrangement (FWA) diharapkan akan dimulai H-7 Lebaran pada tanggal 24 Maret 2025. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dengan mendorong masyarakat untuk memulai perjalanan mudik lebih awal. Dengan adanya FWA, diharapkan arus mobilitas menjadi lebih merata sehingga kemacetan, terutama di jalur-jalur utama saat musim mudik, dapat berkurang secara signifikan.
FWA sendiri merupakan sistem kerja fleksibel yang memberikan kebebasan kepada karyawan untuk mengatur waktu dan tempat kerja sesuai kebutuhan tanpa mengorbankan produktivitas. Perubahan gaya hidup dan tuntutan dunia kerja modern telah mendorong banyak perusahaan untuk mulai menerapkan FWA sebagai upaya adaptasi.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 yang mengatur hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN). Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan produktivitas kerja ASN, memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Meskipun FWA memberikan fleksibilitas bagi ASN, aturan ini tidak berlaku untuk beberapa kelompok tertentu seperti Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri beserta pegawainya. Penerapan FWA diharapkan dapat membantu mengurangi kemacetan saat mudik Lebaran dan mendorong peningkatan produktivitas ASN serta merupakan langkah inovatif yang semakin relevan dalam dunia kerja baik di sektor swasta maupun pemerintahan.