Prabowo Subianto telah menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak-hak pekerja terlindungi dengan baik dan mereka menerima THR tepat waktu setiap tahunnya. Selain itu, kejelasan mengenai pencairan THR ini diharapkan dapat memberikan rasa kepastian bagi para pekerja dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Prabowo menekankan bahwa kenyamanan dan kesejahteraan para pekerja merupakan hal yang sangat penting di Indonesia, dan pencairan THR juga sebagai bentuk penghargaan atas kinerja dan dedikasi mereka. Dengan menerapkan kebijakan ini, diharapkan hubungan antara pengusaha dan pekerja dapat diperkuat, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.