Unit Reskrim Polsek Simokerto berhasil menangkap bandit pencuri kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Surabaya. Pelaku, bernama Ahmad Hafid (33), ditangkap saat sedang berada di sebuah warung kopi di Jalan Kebon Dalem. Kapolsek Simokerto, Kompol Didik Tri Wahyudi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan curanmor dan melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bukti kuat bahwa Ahmad Hafid sering kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Didik, dari hasil penyelidikan sementara, Ahmad Hafid telah melakukan pencurian sebanyak 7 kali, termasuk di Jalan Sencaki, Jalan Sidokapasan, Jalan Donokerto, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Undaan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku biasanya beraksi bersama dua rekannya yang saat ini masih buron. Mereka mencari sasaran secara acak, seringkali bergoncengan tiga untuk mencuri sepeda motor. Modus operandi mereka adalah merusak kunci rumah sebelum membawa kabur sepeda motor curian.
Motor yang dicuri kemudian dijual kepada penadah dengan harga bervariasi, tergantung kondisi motor. Uang hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk membeli sabu dan kebutuhan sehari-hari. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti seperti spion motor, kunci T, dan jaket hitam yang dipakai oleh pelaku saat beraksi. Ahmad Hafid dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Upaya pengejaran terhadap rekannya yang buron juga sedang dilakukan oleh kepolisian.