28.9 C
Jakarta
Tuesday, March 25, 2025
HomeprabowoPembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Pembagian THR Prabowo Subianto untuk ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, Pensiunan

Date:

Berita Terkait

6 Cara Ampuh Menghilangkan Bau Mulut

Bau mulut, atau halitosis, merupakan masalah umum yang sering...

18 Anggota CFX Resmi Dapat Izin Pedagang Aset Digital

Dua anggota PT Central Finansial X (CFX) telah resmi...

Pak Kapolda Jatim Sidak Pos Polisi di Gresik: Berita Terbaru

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nanang Avianto melakukan inspeksi...

Hasil Timnas Indonesia vs Bahrain: Kemenangan 1-0 Buka Peluang Lolos!

Timnas Indonesia berhasil mengalahkan Timnas Bahrain dengan skor 1-0...

Bitcoin Bangkit Kuartal I 2025: Tekanan Jual Melemah

Berdasarkan data historis dari Coinglass, performa Bitcoin di kuartal...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk berbagai golongan seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI-Polri, hakim, dan pensiunan akan cair paling lambat pada tanggal 17 Maret 2025. Pengumuman ini dibuat dalam acara di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa (11/3).

Regulasi pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang baru ditandatangani, memberikan arahan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Upah tambahan ini akan diterima oleh 9,4 juta penerima, termasuk pegawai ASN, PPPK, TNI dan Polri, hakim, dan pensiunan baik di pusat maupun di daerah.

THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan meliputi gaji pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan kinerja. Bagi ASN di daerah, besaran yang diberikan akan sesuai dengan kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Sedangkan untuk pensiunan, mereka akan menerima tunjangan bulanan.

Proses pembayaran THR akan dimulai dua minggu sebelum Idul Fitri, yakni pada tanggal 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan saat awal tahun ajaran baru di bulan Juni 2025. Prabowo berharap bantuan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama periode mudik dan liburan Lebaran. Pemerintah juga telah mengeluarkan berbagai kebijakan lainnya, seperti penurunan harga tiket pesawat, diskon tol dan transportasi, serta pemberian THR untuk sektor swasta, BUMN, BUMD, serta bonus Hari Raya untuk driver online dan kurir.

Source link

Berita Terbaru