Dalam menjalankan ibadah puasa, kondisi suci dari haid menjadi syarat sah bagi wanita. Pertanyaan sering muncul, apakah wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat berpuasa pada hari tersebut? Aturan khusus dalam ajaran Islam mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi perempuan yang mengalami haid menjadi perhatian. Haid bisa membatalkan kewajiban puasa, yang sering jadi dilema bagi wanita yang ingin tetap berpuasa tanpa harus mengganti di kemudian hari.
Sebagian orang berpendapat bahwa seseorang yang baru suci setelah Subuh masih boleh berpuasa, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya. Pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita harus sudah suci sebelum fajar untuk memulai puasa dengan sah. Jika seorang wanita suci dari haid setelah waktu Subuh, puasanya pada hari tersebut tidak dianggap sah. Meskipun begitu, disunnahkan bagi wanita tersebut untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Maghrib sebagai wujud penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Wanita tersebut diwajibkan mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain.
Bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk menahan diri dari makan dan minum sampai Maghrib walaupun puasanya tidak dianggap sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam madzhab Syafi’i. Meskipun imsak tidak dianggap sebagai puasa yang sah, wanita tersebut tetap diwajibkan mengqadha puasanya di waktu yang lain. Dengan demikian, wanita yang suci dari haid setelah Subuh disarankan untuk menahan diri dari makanan dan minuman hingga Maghrib, kemudian mengganti puasanya di hari lain.