23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeGaya HidupSuci Setelah Subuh: Bolehkah Berpuasa?

Suci Setelah Subuh: Bolehkah Berpuasa?

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Dalam menjalankan ibadah puasa, kondisi suci dari haid menjadi syarat sah bagi wanita. Pertanyaan sering muncul, apakah wanita yang baru suci dari haid setelah waktu Subuh masih dapat berpuasa pada hari tersebut? Aturan khusus dalam ajaran Islam mengenai kesucian dan kewajiban berpuasa bagi perempuan yang mengalami haid menjadi perhatian. Haid bisa membatalkan kewajiban puasa, yang sering jadi dilema bagi wanita yang ingin tetap berpuasa tanpa harus mengganti di kemudian hari.

Sebagian orang berpendapat bahwa seseorang yang baru suci setelah Subuh masih boleh berpuasa, namun ada juga yang berpendapat sebaliknya. Pandangan mayoritas ulama menyatakan bahwa wanita harus sudah suci sebelum fajar untuk memulai puasa dengan sah. Jika seorang wanita suci dari haid setelah waktu Subuh, puasanya pada hari tersebut tidak dianggap sah. Meskipun begitu, disunnahkan bagi wanita tersebut untuk tetap menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa hingga Maghrib sebagai wujud penghormatan terhadap bulan Ramadhan. Wanita tersebut diwajibkan mengqadha (mengganti) puasanya di hari lain.

Bagi wanita yang suci dari haid setelah Subuh, disarankan untuk menahan diri dari makan dan minum sampai Maghrib walaupun puasanya tidak dianggap sah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam madzhab Syafi’i. Meskipun imsak tidak dianggap sebagai puasa yang sah, wanita tersebut tetap diwajibkan mengqadha puasanya di waktu yang lain. Dengan demikian, wanita yang suci dari haid setelah Subuh disarankan untuk menahan diri dari makanan dan minuman hingga Maghrib, kemudian mengganti puasanya di hari lain.

Source link

Berita Terbaru