23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeBeritaKemenperin Akan Cabut Izin Produsen Minyak yang Nakal: Langkah Tegas!

Kemenperin Akan Cabut Izin Produsen Minyak yang Nakal: Langkah Tegas!

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Pabrik-pabrik yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengurangi volume isi kemasan telah menjadi masalah yang merugikan masyarakat dan mengganggu upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan pentingnya penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini untuk menertibkan rantai pasok MinyaKita. HET pada saat ini telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per Liter, dan penindakan diharapkan dapat menjaga harga Minyakita sesuai HET agar lebih terjangkau oleh masyarakat seperti yang diharapkan oleh Presiden Prabowo.

Dengan tujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, produk Minyakita telah diatur untuk dijual oleh pengecer dengan harga di bawah atau sama dengan HET, dengan volume kemasan standar seperti 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L. Kementerian Perindustrian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Kemenperin juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan sanksi administratif termasuk pencabutan izin usaha bagi pabrik yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Source link

Berita Terbaru