Pabrik-pabrik yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mengurangi volume isi kemasan telah menjadi masalah yang merugikan masyarakat dan mengganggu upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng yang terjangkau. Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief menegaskan pentingnya penindakan terhadap pabrik dan distributor yang melanggar aturan ini untuk menertibkan rantai pasok MinyaKita. HET pada saat ini telah ditetapkan sebesar Rp15.700 per Liter, dan penindakan diharapkan dapat menjaga harga Minyakita sesuai HET agar lebih terjangkau oleh masyarakat seperti yang diharapkan oleh Presiden Prabowo.
Dengan tujuan menjaga ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau, produk Minyakita telah diatur untuk dijual oleh pengecer dengan harga di bawah atau sama dengan HET, dengan volume kemasan standar seperti 500 ml, 1L, 2L, dan/atau 5L. Kementerian Perindustrian akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan Minyakita. Kemenperin juga menegaskan kesiapannya untuk memberikan sanksi administratif termasuk pencabutan izin usaha bagi pabrik yang melanggar aturan demi melindungi kepentingan masyarakat.