Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 akan mencakup semua aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, Menpan-RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerjasamanya dalam penyediaan kebijakan ini.