23.9 C
Jakarta
Monday, March 17, 2025
HomeprabowoPembagian Gaji ke-13 Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025

Pembagian Gaji ke-13 Prabowo Subianto untuk PNS dan TNI Juni 2025

Date:

Berita Terkait

Cara Optimalisasi Investasi Kripto Mengikuti Siklus Ekonomi

Siklus ekonomi memegang peran penting dalam menentukan strategi investasi...

Kolaborasi Andaz Bali dan Kakao Friends: Sinergi Kekuatan

Andaz Bali Kakao Friends adalah kolaborasi menarik antara karakter...

Keselamatan Pemudik 2025: Polda Jatim Periksa Bus di Terminal Purabaya

Polda Jatim Memeriksa Keselamatan Pemudik 2025 di Terminal Purabaya Untuk...

Momen Langka: Anak-anak Sidoarjo Salaman Dukung Prabowo Subianto

Anak-anak di Sidoarjo, Jawa Timur, baru saja berbagi pengalaman...

Sinergi Ketum PB IKA PMII Membangun Indonesia Emas 2045

PB IKA PMII, yang dipimpin oleh Ketua Umum Fathan...

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri akan dibayarkan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025. Penerima THR dan gaji ke-13 akan mencakup semua aparat negara baik di pusat maupun daerah, termasuk pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, dan pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Besaran gaji ke-13 dan THR untuk ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Sedangkan untuk ASN di daerah, akan disesuaikan dengan kemampuan pemerintah daerah masing-masing. Pensiunan akan menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mereka selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan, Menpan-RB, serta seluruh aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerjasamanya dalam penyediaan kebijakan ini.

Source link

Berita Terbaru