Ted Sieong telah divonis dengan hukuman penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terkait peminjaman kredit ke PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Majelis hakim di PN Jakarta Selatan menyimpulkan bahwa tindakan Ted tersebut merugikan bank sebesar Rp133 miliar, sesuai dengan Pasal 378 KUHP. Penilaian majelis hakim mempertimbangkan berbagai faktor, di antaranya adalah perilaku Ted yang tidak kooperatif selama proses penyidikan yang mengakibatkan kerugian besar bagi pihak bank. Meskipun demikian, hukuman yang dijatuhkan juga mempertimbangkan bahwa Ted belum pernah dihukum sebelumnya dan usianya yang sudah lanjut.
Selama proses persidangan, Ted mengikuti sidang secara daring dari rumah sakit di Jakarta Pusat. Meskipun dalam kondisi terbaring, Ted tetap menyatakan kesiapannya untuk mengikuti proses persidangan dengan penuh tanggung jawab. Sementara itu, legal staff dari Bank Mayapada menyatakan apresiasi terhadap putusan majelis hakim yang memutuskan Ted bersalah dan menjatuhkan hukuman yang sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Vonis tiga tahun penjara tersebut tidak jauh berbeda dengan tuntutan JPU sebelumnya, yang meminta hukuman selama tiga tahun 10 bulan penjara. Kasus ini bermula dari pinjaman kredit sebesar Rp203 miliar yang diajukan oleh Ted kepada Bank Mayapada pada 2014 hingga akhirnya Ted melarikan diri ke luar negeri, menjadi buronan Interpol, dan berdampak pada kerugian yang signifikan bagi bank.