Polres Pamekasan telah menetapkan dua tersangka mucikari dari dua kabupaten berbeda di Jawa Timur dalam kasus prostitusi di wilayah tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah LPS (26 tahun) dan I (30 tahun), yang ditangkap dalam Operasi Pekat Semeru 2025. LPS ditangkap ketika sedang menunggu pria hidung belang yang sedang berhubungan dengan seorang perempuan bernama EFM, sementara I ditangkap di sekitar sebuah hotel di Pamekasan.
Dari penangkapan kedua tersangka, Korp Bhayangkara berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp 1.142.000 dan dua alat kontrasepsi. Mereka menjajakan PSK dengan harga Rp 300 ribu dan memiliki berbagai variasi upah untuk PSK yang mereka kendalikan. Semua PSK tersebut berasal dari luar Pamekasan dan mereka menjual diri karena alasan ekonomi.
Kedua tersangka mengakui bahwa PSK yang mereka kendalikan menjual diri karena kebutuhan ekonomi. Meskipun keduanya masih muda, yaitu sekitar 25 tahun, keduanya telah dilepas setelah pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, mengungkapkan informasi ini dan menjelaskan detail kasus ini.