Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak wajib berpuasa dan dapat menggantinya di kemudian waktu. Namun, timbul kebingungan jika darah haid terlihat setelah berbuka dan tidak jelas apakah itu sebelum atau sesudah Maghrib. Prinsip fiqih menyarankan untuk mengaitkan kejadian dengan waktu yang paling dekat tanpa bukti yang jelas. Jadi, jika seorang perempuan ragu tentang waktu darah haid keluar, waktu yang dianggap adalah setelah Maghrib karena lebih pasti. Para ulama juga memberikan pandangan serupa, bahwa jika perempuan tidak yakin kapan darah keluar, ia dapat mengikuti prinsip fiqih yang mengembalikan kejadian pada waktu terdekat, yaitu setelah Maghrib. Oleh karena itu, puasa perempuan tetap sah jika dia melihat darah setelah berbuka dan tidak yakin kapan tepatnya darah tersebut mulai keluar, kecuali jika dia yakin bahwa darah itu sudah keluar sebelum matahari terbenam. Dengan demikian, penting bagi perempuan untuk memahami prinsip fiqih yang berlaku sehingga dapat menjalankan ibadah puasa dengan benar.
Penjelasan Tentang Saat yang Tepat untuk Ragu Haid Datang Sebelum atau Sesudah Maghrib
Date: