Penyedia pembayaran blockchain, Ripple, telah resmi menerima persetujuan regulasi penuh dari Otoritas Jasa Keuangan Dubai (DFSA) untuk membawa layanan pembayaran kripto lintas batas ke Uni Emirat Arab (UEA). Dengan lisensi DFSA yang diterima oleh Ripple, mereka dapat beroperasi di Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), sebuah zona ekonomi bebas UEA dengan kebijakan pajak dan kerangka regulasi sendiri.
Pengumuman ini keluar hampir enam bulan setelah Ripple mendapatkan persetujuan prinsip atas lisensi DFSA. Sebelumnya pada 1 Oktober 2024, Ripple menyatakan upaya mereka dalam memperoleh lisensi dari DFSA untuk meluncurkan infrastruktur aset digital di UEA.
Dengan mendapatkan lisensi ini, Ripple sekarang bisa menyediakan solusi pembayaran berbasis blockchain secara global kepada bisnis di seluruh UEA. CEO Ripple, Brad Garlinghouse, menyatakan bahwa kejelasan regulasi yang lebih besar di dunia dan peningkatan adopsi institusional memacu pertumbuhan industri kripto.
Ripple melihat peningkatan permintaan di Timur Tengah untuk pembayaran lintas batas, tidak hanya dari perusahaan kripto tetapi juga lembaga keuangan tradisional. Dengan persetujuan DFSA, Ripple menjadi penyedia pembayaran pertama yang mendukung blockchain di zona bebas DIFC menurut CEO DIFC, Arif Amiri.
Lisensi ini memungkinkan Ripple untuk memanfaatkan peluang di UEA dan wilayah MENA yang lebih luas. Seperti biasa, pengetahuan dan analisis sebelum melakukan keputusan investasi sangat penting. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang dibuat oleh pembaca.