Seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tuban setelah menggasak dua kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Tuban pada Kamis (13/03/2025). Pelaku merupakan seorang bernama Suntari (40) dan merupakan residivis Lapas Lamongan. Ia berhasil diringkus saat mencuri kendaraan bermotor di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Menurut Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Moch. Rudi, motor milik Nur Hadi hilang pada Kamis (6/3/2025) saat diparkir di halaman rumah temannya. Korban melaporkan kehilangan motor dan setelah penyelidikan, motor tersebut ditemukan dijual melalui akun jual beli di Facebook. Petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil memastikan bahwa kendaraan bermotor yang dijual adalah milik korban. Pelaku berhasil ditangkap di Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan. Modus operandi pelaku adalah dengan mencari lokasi sepi atau motor yang masih memiliki kunci menempel, lalu mengambilnya. Selain Honda Beat Street Nopol B 6219 JAE, petugas juga mengamankan motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi S-1641-HT. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci motor dalam keadaan menempel serta menggunakan kunci cakram untuk keamanan tambahan.