Seorang pria berinisial FDA alias Gendut (29) yang merupakan pedagang nasi goreng, ditangkap polisi karena terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Jombang. Penangkapan ini dilakukan pada bulan Ramadan, saat umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa. Tim Satresnarkoba Polres Jombang menemukan 77,63 gram sabu-sabu bersama dengan peralatan seperti timbangan digital dan handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba di rumah Gendut di Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa Gendut bukan orang baru dalam dunia narkoba, dimana dia pernah ditangkap atas kasus serupa pada tahun 2021. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba selama bulan puasa. Gendut mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari seseorang di Jombang yang saat ini masih dalam pengejaran polisi. Ia menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai pedagang nasi goreng, sehingga kegiatan bisnis kuliner tersebut menjadi kedok untuk peredarannya.
Kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama 16 hari operasi pekat oleh Satresnarkoba Polres Jombang mencakup delapan kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp1.595.000, 105,87 gram sabu-sabu, dan 3.880 butir pil dobel L. Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, menegaskan komitmennya dalam memerangi kejahatan dan peredaran narkoba untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Masyarakat juga diharapkan untuk turut serta berperan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.