Industri kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan positif meskipun menghadapi tantangan di pasar global. Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak dari transaksi aset kripto mencapai Rp1,21 triliun hingga Februari 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sejak 2022, dengan rincian penerimaan pajak dari aset kripto pada tahun 2022 sebesar Rp246,45 miliar, tahun 2023 sebesar Rp220,83 miliar, tahun 2024 mencapai Rp620,4 miliar, dan pada awal 2025 telah mencapai Rp126,39 miliar.
Di sisi transaksi, nilai perdagangan aset kripto juga mengalami peningkatan signifikan. Pada Januari 2025, nilai transaksi tercatat mencapai Rp44,07 triliun, naik 104,31% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp21,57 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat pertumbuhan ini sebagai indikasi stabilitas pasar dan kepercayaan investor yang tetap kuat.
Meskipun pasar saham sedang mengalami tekanan, investor sebaiknya tidak menghindari investasi sepenuhnya. Diversifikasi ke aset lain seperti kripto bisa menjadi strategi untuk mengurangi risiko dan menjaga stabilitas portofolio. Dengan pertumbuhan positif yang terus berlangsung, pasar kripto bisa menjadi alternatif investasi yang menarik bagi mereka yang mencari peluang baru di tengah ketidakpastian ekonomi.