Pada Pertemuan Puncak Aset Digital di New York, mantan Presiden AS Donald Trump menyatakan komitmennya untuk menjadikan Amerika Serikat sebagai negara adikuasa Bitcoin dan pusat industri kripto global. Dia juga mengkritik kebijakan regulasi sebelumnya yang dinilai menghambat pertumbuhan industri aset digital. Trump menegaskan bahwa perang regulasi terhadap kripto dan Bitcoin akan dihentikan, termasuk Operasi Choke Point 2.0 yang dianggap melanggar hukum. Operasi Choke Point merujuk pada tindakan pemerintah yang berusaha membatasi akses sektor keuangan ke industri kripto.
Trump juga mencatat pencapaian pemerintahannya, seperti penyelenggaraan KTT Aset Digital Gedung Putih pertama dan pembentukan Cadangan Bitcoin Strategis. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pemerintah tidak menjual Bitcoin miliknya dengan harga yang merugikan negara dalam jangka panjang. Dia menyatakan bahwa tindakan memaksimalkan nilai aset tersebut berbeda dengan kebijakan pemerintahan Biden yang dianggap menjual dengan harga di bawah nilai sebenarnya.
Dalam mendukung perkembangan industri kripto, Trump mendorong Kongres untuk segera mengesahkan undang-undang yang memberikan regulasi yang jelas bagi stablecoin dan pasar aset digital. Menurutnya, kepastian hukum akan menjadi dorongan untuk inovasi dan pertumbuhan ekonomi. Dengan kerangka hukum yang jelas, baik perusahaan besar maupun kecil bisa lebih leluasa berinovasi dan berinvestasi dalam revolusi teknologi kripto.