Friday, March 13, 2026
HomePolitikPerbedaan Fungsi dan Wewenang DPR - MPR: Penjelasan Lengkap

Perbedaan Fungsi dan Wewenang DPR – MPR: Penjelasan Lengkap

Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah dua lembaga penting yang menjalankan fungsi perwakilan rakyat. Meski sering disamakan, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tugas, fungsi, dan wewenangnya.

DPR merupakan lembaga legislatif yang mewakili rakyat secara nasional dan memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama Presiden, menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah. DPR juga bertanggung jawab atas fungsi pengawasan melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Selain itu, DPR berwenang mengusulkan pemberhentian Presiden kepada MPR jika terdapat pelanggaran hukum yang serius.

Di sisi lain, MPR adalah lembaga negara yang terdiri dari seluruh anggota DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Tugas utama MPR adalah menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih, serta memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden jika terjadi pelanggaran konstitusi. MPR juga berwenang menetapkan Ketetapan MPR (TAP MPR) yang bersifat strategis.

Perbedaan utama antara DPR dan MPR terletak pada komposisi keanggotaan, fungsi dan tugas utama, serta kewenangan khusus. DPR terdiri dari wakil rakyat dari partai politik hasil pemilu legislatif, sedangkan MPR mencakup seluruh anggota DPR dan DPD. DPR fokus pada legislasi, penganggaran, dan pengawasan pemerintah, sementara MPR lebih menitikberatkan pada fungsi konstitusional seperti mengubah UUD dan melantik/memberhentikan Presiden atau Wakil Presiden.

Dengan peran penting dalam sistem demokrasi Indonesia, DPR dan MPR memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga akuntabilitas pemerintahan dan keberlangsungan negara sesuai konstitusi dan Pancasila.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler