Sidang terdakwa Rahol dalam agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda. Pada Rabu (30/4/2025), terdakwa Rahol Suti Yaman (60) yang didakwa pemalsuan surat, kembali disidang di hadapan Ketua Majelis Hakim Jemny Tanjung Utama SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH. Agenda kali ini mempertemukan empat saksi meringankan, yaitu Asmuni, Sigit Sugiarto, Adam, dan Sarimo Dariatmo.
Saksi-saksi memberikan kesaksian mereka terkait kasus tanah yang menjadi pokok perselisihan. Asmuni, seorang tokoh masyarakat, mengungkapkan bahwa ia pernah diminta Gumri untuk menebas rumput di tanah milik keluarganya. Namun, Asmuni tidak memiliki pengetahuan mengenai surat kepemilikan tanah tersebut. Selain itu, tiga saksi lainnya, yaitu Sigit, Sarimo, dan Adam, mengaku mengenal Abdullah namun tidak mengetahui Rahol. Mereka juga menyebut bahwa surat segel tahun 1981 atas nama Abdullah pernah mereka lihat.
Namun, terdapat kekacauan informasi terkait waktu dan keterangan surat-surat yang diberikan para saksi. Meski demikian, Kuasa Hukum pelapor menilai kesaksian saksi-saksi tersebut tidak relevan dengan kasus yang sedang disidangkan. Mereka menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan oleh para saksi cenderung kabur dan tidak konsisten.
Dalam dakwaan JPU, Rahol didakwa menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (5/5/2025) dengan agenda pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi lainnya. Kesaksian saksi-saksi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses persidangan selanjutnya.