Tuesday, July 8, 2025
HomeKriminalKasus Suap Oknum Hakim: Tersangka PT Wilmar - Hukum Kriminal

Kasus Suap Oknum Hakim: Tersangka PT Wilmar – Hukum Kriminal

Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung melakukan tindakan penggeledahan 3 tempat di 2 provinsi yang berkaitan dengan perkara tersebut. Dalam penggeledahan itu, Tim Penyidik menyita beberapa barang seperti 2 unit mobil Mercedez Benz, 2 unit motor Vespa, 1 unit mobil Honda CRV, dan 4 unit sepeda Brompton. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait perkara ini.

Berdasarkan fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi, terungkap bahwa Tersangka MSY, yang merupakan Legal PT Wilmar, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penetapan Tersangka MSY dilakukan setelah Penyidik memiliki alat bukti yang cukup terkait kasus ini. Tersangka MSY kemudian ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan penetapan tersangka MSY, jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi 8 orang, masing-masing berinisial ABS, AM, DJU, WG, MS, AR, dan MAN. Kejaksaan Agung terus mengusut perkara ini untuk mengungkap seluruh keterlibatan dan memastikan keadilan ditegakkan. Semua tahapan penyidikan dan penegakan hukum dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler