Perambahan dan aktivitas tambang yang diduga ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul, Kebun Raya, Samarinda, mendapat kecaman dari LHKP Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Samarinda. Menurut Ketua LHKP Kota Samarinda, Anderyan Noor, dalam pernyataan sikapnya, praktik illegal mining dan perambahan kawasan hutan oleh oknum tidak bertanggung jawab telah menyebabkan dampak kerusakan lingkungan yang massif. Fenomena ini juga mengancam keselamatan warga dan bertentangan dengan prinsip keadilan ekologis.
LHKP Kota Samarinda mengecam segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan mengusut jaringan yang terlibat dalam illegal mining. Selain itu, LHKP juga menyerukan seluruh elemen masyarakat untuk melaporkan kegiatan tambang ilegal dan memperkuat pengawasan serta regulasi di sektor pertambangan.
Sebagai warga Muhammadiyah, LHKP Kota Samarinda mengajak semua pihak untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menolak segala bentuk eksploitasi alam yang melampaui batas. Pernyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral terhadap keberlangsungan hidup masyarakat dan lingkungan di Kota Samarinda.