Kejaksaan Agung ( Kejagung) memberikan kebebasan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sikap yang diambil terkait vonis bebas tiga Hakim penerima suap dalam kasus pembunuhan Ronald Tannur. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa JPU memiliki waktu 7 hari untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya. Saat ini, JPU sedang melakukan kajian terhadap pertimbangan dari Majelis Hakim guna menentukan sikap yang akan diambil terkait vonis terhadap ketiga terdakwa. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa putusan yang diambil JPU secara hukum lebih rendah dari tuntutan yang diajukan sebelumnya. Meskipun demikian, Harli menegaskan bahwa JPU memiliki kebebasan dalam menentukan sikap dalam waktu 7 hari setelah pembacaan vonis. Dalam kasus ini, Heru Hanindyo dijatuhi vonis 10 tahun penjara, sementara Erintuah Damanik dan Mangapul masing-masing dihukum 7 tahun penjara. Meski demikian, Harli menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai langkah hukum selanjutnya akan ditentukan dalam waktu maksimal tujuh hari setelah pembacaan vonis.