Tuesday, June 9, 2026
HomeBeritaPelapor Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi: 16 Bukti ke Polisi

Pelapor Kasus Penghasutan Ijazah Palsu Jokowi: 16 Bukti ke Polisi

Pelapor kasus penghasutan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menyerahkan 16 barang bukti kepada polisi. Kelima saksi pelapor telah diperiksa oleh pihak berwenang untuk memperkuat laporan yang diajukan. Didukung oleh Tim Advocate Public Defender-Peradi Bersatu, pelapor menjelaskan bahwa saksi dan barang bukti yang diserahkan akan menjadi dasar kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Rismon Sianipar, dokter Tifauziah Tyassuma, dan Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis, adalah terlapor dalam kasus ini. Mereka dihadapkan atas tuduhan penghasutan dan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian terkait ijazah Jokowi. Pelapor menekankan bahwa tindakan para terlapor telah menimbulkan keresahan di masyarakat dan meragukan keaslian ijazah tersebut.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung, dengan polisi telah menerima laporan terkait kasus ini. Nomor laporan disebutkan dalam berita ini, serta Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan di Muka Umum dijadikan dasar penuntutan terhadap para terlapor. Diharapkan bahwa proses ini akan membawa kebenaran terungkap dan keadilan terpenuhi.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler