KPK sedang melakukan penyelidikan terhadap Direktur PT Inti Alasindo Energi (IAE) Sofyan terkait kasus dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas dengan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Sofyan diminta memberikan keterangan terkait proyek tersebut, namun detail hasil pemeriksaan baru akan diungkapkan dalam persidangan nanti. Selain Sofyan, KPK juga menetapkan dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Komersial PGN Danny Praditya dan mantan Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim. Kasus ini dimulai ketika PGN merencanakan anggaran perusahaan pada tahun 2017 tanpa rencana pembelian jasa atau barang dari IAE. Melalui proses kerja sama yang melibatkan beberapa pihak, termasuk Isargas Group, kesepakatan pembelian gas senilai USD15 juta akhirnya tercapai. Namun, setelah pembayaran uang muka dilakukan, PGN bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada 2019, menyebabkan kegagalan dalam pemenuhan pasokan gas. KPK menduga kerugian negara akibat kerja sama ini mencapai USD15 juta berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).