Rencana pembongkaran area parkir Abu Bakar Ali (ABA) di utara Jalan Malioboro Yogyakarta untuk dijadikan ruang terbuka hijau masih dalam proses perdebatan. Meski batas kontrak penggunaan area tersebut telah berakhir, pedagang dan juru parkir ABA masih belum mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait tempat parkir pengganti. Para pedagang dan juru parkir meminta agar lokasi parkir baru tetap dapat diakses oleh bus pariwisata, namun pemerintah setempat menawarkan opsi lokasi yang tidak memperbolehkan akses bus pariwisata. Situasi ini membuat pedagang khawatir usaha yang mereka geluti akan terganggu jika dipindahkan ke lokasi baru yang tidak mendukung akses bus pariwisata, yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama mereka. Wakil Wali Kota Yogyakarta juga menyatakan bahwa belum ada kesepakatan terkait lokasi baru ini, dan aspirasi para pedagang agar bus wisata dapat mengakses lokasi parkir baru masih sulit direalisasikan. Meskipun rencana pembongkaran area parkir ABA sudah diperpanjang hingga Mei 2025, rencana tersebut masih belum tepat waktu. Area parkir Abu Bakar Ali direncanakan akan dijadikan ruang terbuka hijau dengan tiga zona yang berbeda, yaitu zona publik, sosial, dan alam. Luas lahan parkir ABA sekitar 7.000 meter persegi, dengan lebih dari setengahnya akan dijadikan ruang terbuka hijau.