Anumerta adalah istilah yang sering digunakan di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam konteks pemberian penghargaan setelah seseorang meninggal dunia dalam menjalankan tugas negara. Secara umum, anumerta merupakan bentuk pengakuan atas jasa dan pengabdian seseorang kepada negara setelah meninggal dunia. Dalam dunia PNS, anumerta berupa kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat terakhir yang dimiliki sebelum wafat.
Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2000 mengatur tata cara pemberian anumerta dengan jelas. Hanya PNS atau anggota TNI yang dianggap berjasa besar kepada negara setelah meninggal dunia yang berhak menerima anumerta. Misalnya, anggota TNI yang gugur dalam pertempuran, guru yang wafat saat bertugas di daerah terpencil, atau PNS yang meninggal akibat kecelakaan kerja saat melaksanakan tugasnya.
Pemberian anumerta tidak bersifat umum dan harus memenuhi syarat tertentu. Meskipun hanya diberikan dalam situasi duka, anumerta memiliki nilai penting bagi keluarga yang ditinggalkan. Kenaikan pangkat tersebut menjadi simbol kehormatan dan penghormatan dari negara atas dedikasi dan pengabdian luar biasa yang telah ditunjukkan oleh almarhum atau almarhumah. Dengan demikian, anumerta bukan hanya sekadar penghargaan formal, namun juga simbol pengakuan negara terhadap jasa dan pengabdian individu yang berkorban demi tugas negara.