Sebuah kejadian menarik terjadi di Yogyakarta ketika seorang pengendara mobil menabrak palang pintu perlintasan kereta api di JPL 351 Emplasemen Lempuyangan sisi timur pada Rabu malam, 15 Mei 2025. Sang penabrak akhirnya didenda Rp 1,5 juta karena kerusakan yang ditimbulkan. Meskipun pengendara sempat melarikan diri, PT Kereta Api Indonesia berhasil mengidentifikasi pelakunya tanpa adanya gangguan terhadap perjalanan kereta api atau korban jiwa.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menekankan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas di perlintasan sebidang guna menjaga keselamatan bersama. Ia mengingatkan bahwa melanggar aturan tersebut tidak hanya membahayakan keselamatan tetapi juga melanggar hukum. KAI Daop 6 telah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk penanganan cepat dan langkah-langkah pencegahan ke depannya.
Feni menegaskan bahwa hukum mewajibkan setiap pengendara untuk berhenti ketika palang pintu mulai menutup dan tidak mencoba menerobos perlintasan. Hal ini telah diatur dalam Undang-undang dan Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur sanksi untuk pelanggar yang menerobos palang pintu atau mengabaikan sinyal peringatan. Sanksi tersebut meliputi pidana kurungan atau denda maksimal. KAI Daop 6 mengingatkan kembali pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama dan mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang.