Sunday, June 22, 2025
HomeBeritaKPU: Anggaran Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK

KPU: Anggaran Jet Pribadi Sesuai Prosedur dan Diaudit BPK

Ketua KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan kontroversi seputar penggunaan jet pribadi oleh anggota KPU selama Pemilu 2024. Menurutnya, penggunaan jet pribadi tersebut telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan sesuai prosedur dan telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Afifuddin menegaskan bahwa semua pengeluaran KPU, termasuk untuk jet pribadi, telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dana yang digunakan berasal dari APBN, tercantum dalam RKA KPU RI, dan telah diverifikasi oleh BPK.

Lebih lanjut, Afifuddin menyatakan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi pembayaran dari kontrak awal sebesar Rp65 miliar menjadi Rp46 miliar, yang telah direview oleh APIP KPU. Hal ini menunjukkan adanya efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet. Penggunaan pesawat jet pribadi dipilih untuk mengoptimalkan waktu, mengingat sibuknya jadwal KPU selama Pemilu 2024. Pengantaran logistik harus dilakukan dengan cepat dan efisien karena waktu yang tersedia hanya 75 hari.

Sebelumnya, KPK menyatakan akan meninjau laporan dari koalisi masyarakat sipil terkait dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi oleh KPU. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa KPK akan memverifikasi setiap laporan pengaduan yang diterima untuk memastikan kebenaran data dan informasi yang disampaikan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler