Kejaksaan Agung (Kejagung) telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menerbitkan status pencegahan terhadap Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto, terkait dengan kasus dugaan korupsi pengajuan kredit di perusahaannya. Iwan Kurniawan telah ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini dan tidak diperbolehkan meninggalkan negeri selama enam bulan. Pencegahan ini telah diberlakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan. Iwan Kurniawan telah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi terkait pemberian kredit di Sritex. Keterangan dari Iwan diperlukan karena posisi strategisnya di perusahaan dan kepemimpinannya di beberapa entitas usaha terkait dengan Sritex. Kejagung bergerak dalam kasus ini untuk mengungkap dugaan korupsi yang terjadi dan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Iwan Kurniawan Lukminto.