Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mendapatkan pencapaian dalam menangkap buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Seorang tersangka yang berhasil diamankan adalah BS (64), yang menjadi buronan dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Tersangka BS merupakan kasus dugaan pelanggaran hukum terkait indikasi korupsi atas tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu yang digunakan untuk pembangunan Mega Mall.
Proses pengamanan terhadap Tersangka BS didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Saat proses penangkapan dilakukan, Tersangka BS yang bekerja sebagai wiraswasta menunjukkan kerjasama yang baik sehingga proses berjalan lancar. Setelah diamankan, Tersangka BS kemudian dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menekankan pentingnya untuk terus memonitor dan menangkap buronan lain yang masih belum tertangkap. Seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI diimbau untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan, dan keadilan hukum harus tetap dijunjung tinggi.