Dukungan Penuh untuk Kebijakan Deregulasi Impor
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan deregulasi impor yang diatur dalam Permendag No 16/2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengawasan impor dan memperkuat sistem pengendalian di pelabuhan, sejalan dengan integrasi sistem CIESA di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurut Anggito, kebijakan tersebut menekankan dua hal penting dalam pelaksanaannya. Pertama, terkait dengan relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 482 kode HS (Harmonized System) yang telah diidentifikasi oleh Bea Cukai. Kedua, percepatan penetapan tarif remedial atau perlindungan terhadap produk tertentu, yang diharapkan dapat dipangkas dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
Kementerian Keuangan, melalui Ditjen Bea Cukai, akan terus mengawal kelancaran proses bisnis dan logistik di pelabuhan untuk mencegah terjadinya hambatan yang berpotensi merugikan pelaku usaha maupun negara. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penundaan, penumpukan, dan biaya tinggi yang mungkin timbul akibat proses yang tidak lancar.