PT Pintu Kemana Saja (Pintu) telah memberikan tanggapannya terkait pemeriksaan Direktur Utama Andrew Pascalis Addjiputro oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Public Relations Pintu, Yoga Samudera, menegaskan bahwa perusahaan tidak terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Pihak Pintu aktif berkoordinasi dengan KPK sebagai saksi dalam penanganan kasus tersebut, memberikan data yang diperlukan. Yoga menyatakan komitmennya dalam mendukung langkah-langkah KPK untuk mengungkap kasus tersebut, sambil menegaskan bahwa Pintu tidak terlibat dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi tersebut. Sebagai perusahaan pengelola Aset Keuangan Digital yang diawasi oleh OJK, Pintu mendukung penegakan hukum di Indonesia dan percaya pada independensi KPK dalam menangani kasus korupsi. Sebelumnya, Direktur Utama Pintu, Andrew Pascalis Addjiputro, dipanggil sebagai saksi oleh KPK terkait kasus korupsi KSU dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry. Dalam pemeriksaan, penyidik KPK tengah meneliti aliran dana yang diduga terkait dengan kasus tersebut. KPK mengungkapkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar akibat kasus korupsi PT ASDP ini, dan menetapkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Keterlibatan Pintu sebagai saksi dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya bersinergi dengan KPK dalam menangani kasus korupsi yang terjadi.