Saturday, July 19, 2025
HomeBeritaAlasan Tom Lembong Tidak Dibebani Pengganti dalam Kasus Korupsi Gula

Alasan Tom Lembong Tidak Dibebani Pengganti dalam Kasus Korupsi Gula

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Keputusan tersebut diambil setelah sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat. Jaksa menjelaskan bahwa uang pengganti akan dituntut kepada pihak swasta yang diidentifikasi memperoleh keuntungan dari praktik korupsi tersebut. Tom Lembong dianggap tidak menikmati hasil korupsi dari impor gula, sehingga alasan tersebut mendasari pengalihan beban uang pengganti kepada pihak swasta yang terbukti menerima keuntungan dari tindak pidana korupsi. Jaksa tetap menuntut pidana 7 tahun penjara untuk Tom Lembong, yang bersama dengan terdakwa lainnya, termasuk Charles Sitorus, didakwa bersalah atas tindak pidana korupsi. Meskipun tidak disertai dengan uang pengganti, Tom Lembong adalah salah satu terdakwa yang dinilai melanggar berbagai pasal hukum terkait korupsi. Tom Lembong merasa telah kooperatif dalam proses hukum tersebut, tetapi tuntutan jaksa dianggap tidak mencerminkan fakta yang terungkap selama proses persidangan. Tom Lembong menegaskan bahwa dia telah berusaha semaksimal mungkin untuk menjaga kondusifitas selama proses hukum berlangsung, meskipun telah beberapa bulan berada dalam tahanan. Selain itu, dia telah menunjukkan keterlibatan aktif dalam menghadapi proses persidangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Terpopuler