Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) terus berkembang di berbagai sektor, termasuk dalam layanan kesehatan. Namun, penggunaan AI untuk diagnosis penyakit memiliki risiko tinggi yang perlu diperhatikan dengan serius. Meskipun AI dapat mempercepat dan meningkatkan efisiensi proses diagnosis, tingkat akurasi dan keandalannya masih memerlukan pertimbangan ketika menangani kasus medis yang kompleks.
Menurut Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Digital Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya, R Wijaya Kusumawardhana, AI belajar dari data yang dimasukkan, sehingga ketidakhadiran data yang lengkap, bias, atau tidak akurat dapat memengaruhi hasil diagnosis AI. Penggunaan AI dalam layanan kesehatan tidak sepenuhnya dilarang, tetapi masih memerlukan kolaborasi dengan dokter untuk memastikan hasil diagnosis yang tepat.
Dokter masih memegang peranan penting dalam mendiagnosis, memberikan pengobatan, dan menegakkan etika medis yang tidak dapat digantikan oleh AI. Wijaya menegaskan pentingnya konsultasi dokter dalam menangani penyakit, terutama penyakit berat dan kompleks. Meskipun platform kesehatan daring dapat membantu, pasien masih disarankan untuk menjalani pemeriksaan langsung seperti MRI dan CT Scan untuk mendapatkan diagnosis yang akurat.
Kemkomdigi telah menargetkan regulasi pemanfaatan AI untuk masuk ke tahap legislasi pada bulan Agustus 2025. Proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga terkait sedang berlangsung, dengan harapan regulasi yang dihasilkan dapat membawa dampak positif dalam pemanfaatan AI di sektor kesehatan. Sebagai langkah awal, regulasi tersebut diharapkan akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) setelah melewati berbagai proses legislasi yang tepat.

